Beranda | Artikel
Al-Muktafi Billah
Jumat, 28 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Ali Musri Semjan Putra

Al-Muktafi Billah merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Faidah-Faidah Sejarah Islam yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Jum’at, 9 Muharram 1442 H / 28 Agustus 2020 M.

Download juga kajian sebelumnya: Al-Mu’tadhid Billah

Mukaddimah Kajian Tentang Al-Muktafi Billah

Pembahasan kita pada masa yang lalu telah sampai pada masa kekhalifahan Al-Mu’tadhid Billah dan telah kita bahas berbagai peristiwa penting yang terjadi di masa kekuasaannya. Setelah itu, pada tahun 289 Hijriyah, bertepatan pada bulan Rabiul Awal pada tahun tersebut beliau sakit. Kemudian beliau mengumpulkan para pimpinan daripada angkatan-angkatan bersenjata atau tokoh-tokoh terbesar dari bagian keamanan.

Diantaranya yaitu Yunus Al-Khadim. Ada juga perdana mentrinya, yaitu Al-Qashim bin Ubaidillah. Jadi dimasa sakitnya Al-Mu’tadhid Billah ini para tokoh-tokoh senior untuk mempengaruhi baiat bagi anaknya, yaitu Al-Muktafi Billah. Karena sebelumnya sudah diangkat sebagai Putra Mahkota, kemudian terjadilah baiat untuk Al-Muktafi Billah, yaitu namanya ‘Ali ibnu Al-Mu’tadhid Billah.

Pada hari wafatnya Al-Mu’tadhid Billah ini, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul awal 289 H, beliau telah berkuasa selama 9 Tahun 9 Bulan 13 Hari. Beliau meninggalkan 3 orang putra dan 17 putri, sehingga totalnya dia mempunyai anak 20 orang.

Diantara warisan yang ditinggalkan oleh Al-Mu’tadhid Billah adalah keuangan negara yang berjumlah kurang lebih 17 juta dinar. Dimana Al-Mu’tadhid Billah pada masa kekuasaannya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan harta kerajaan. Dia tidak membolehkan penggunaan harta tersebut diluar kepentingan untuk rakyat.

Sebelumnya sudah kita jelaskan bahwa dimasa Al-Mu’tadhid Billah kembali kekuasaan Bani Abbasiyah memiliki kekuatan yang sebelumnya telah banyak didompleng oleh angkatan perang atau bagian keamanan yang sangat dominan dalam menentukan kebijakan kekuasaan itu.

Ketika dia menggunakan harta negara dengan sangat penuh kehati-hatian, sebagian orang menganggap dia adalah pemimpin atau khalifah yang bakhil. Ini sudah risiko, dan seharusnya juga kita yang memegang tanggung jawab terhadap harta umat, jangan terlalau bermewah-mewah, terutama bagian yang kerjanya menyalurkan dana sosial bagi umat. Banyak sekali badan-badan sosial ataupun yayasan-yayasan pendidikan yang asas awalnya merupakan donasi daripada kaum muslimin, maka orang yang mengelola ini mesti menyadari bahwa dia bertanggung jawab terhadap dana tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka jangan sampai dana tersebut dipergunakan bukan untuk keperluannya. Ini banyak kita lihat di lembaga-lembaga yang mencari donasi dari kaum muslimin lalu dana-dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Ini adalah ketidakjujuran dalam mengelola dana tersebut dan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Ini perlu disadari oleh setiap Dai yang mengelola lembaga pendidikan. Jangan sampai dana-dana umat dipergunakan untuk perkara-perkara yang kurang bermanfaat atau diluar rencana awal dari penggalangan donasi tersebut.

Terkadang dalam suatu lembaga merubah rencana-rencana terhadap dana yang telah diinfaqkan oleh kaum muslimin untuk keperluan yang bukan digariskan diawal dalam kesepakatan. Ini sebuah hal yang tidak baik dalam mengelola lembaga yang sifatnya sosial. Demikian pula bagi teman-teman yang memegang donasi dana sosial, baik itu untuk musibah atau yang lainnya, mestinya mereka menyadari bahwa sebaiknya jika mereka tidak punya pemasukan yang lain dan mereka harus mengambil kebutuhan mereka, jika memang ada aturan dibolehkannya mereka mengambil sekian persen dari keperluan untuk kebutuhan hidup mereka, biaya transportasi, biasa menginap, atau makan, pakailah dengan sesederhana mungkin. Tidak perlu rapat di hotel bintang lima, hidangan yang mewah, sehingga dana sosial tersebut sudah banyak berkurang untuk kegiatan-kegiatan yang kurang berarti.

Bagaimana dan apa faidah dari sejarah Khalifah Al-Muktafi Billah ini? Mari download dan simak mp3 kajiannya.

Download MP3 Kajian

Untuk mp3 kajian  yang lain silahkan kunjungi mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48950-al-muktafi-billah/